top of page

MENUJU 2027 KOREA SELATAN BEBAS PERDAGANGAN DAGING ANJING


Pada 9 Januari 2024, Pemerintah Korea Selatan resmi melarang perdagangan daging anjing. Ditargetkan 2027 nanti, Korea Selatan sudah bebas dari perdagangan daging anjing. Sebagai bentuk dukungan transisi, pemerintah menyediakan kompensasi sebesar 60.000 won per ekor.



Adapun bagi yang melanggar, pelaku penjagalan anjing terancam hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal 30 juta won. Sementara itu, bagi yang memelihara, mengembangbiakkan atau mendistribusikan anjing untuk konsumsi, ancaman hukumannya adalah penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal 20 juta won



Kapan Indonesia akan melakukan hal serupa?


0 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


TENTANG #HALODMFI

DOG MEAT FREE INDONESIA

#HALODMFI  merupakan platform untuk kawan - kawan #DMFI, dalam gerakan akar rumput perjuangan, untuk bersama - sama menginformasikan dan berbagi mengenai edukasi, laporan, informasi dan menjadi relawan, mendukung Indonesia bebas dari perdagangan dari anjing dan kucing.

 

Kampanye Dog Meat Free Indonesia (DMFI), telah dimulai sejak tahun 2017, dan dikoordinir serta digerakkan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic), Animal Friends Jogja, Humane Society International, FOUR PAWS International dan Animals Asia. Pelajari lebih lanjut mengenai kami disini.

WHATSAPP HOTLINE CHAT

KONTAK KAMI

info@halodmfi.org

© Copyright Koalisi Dog Meat Free Indonesia
bottom of page