
Pada 9 Januari 2024, Pemerintah Korea Selatan resmi melarang perdagangan daging anjing. Ditargetkan 2027 nanti, Korea Selatan sudah bebas dari perdagangan daging anjing. Sebagai bentuk dukungan transisi, pemerintah menyediakan kompensasi sebesar 60.000 won per ekor.
Adapun bagi yang melanggar, pelaku penjagalan anjing terancam hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal 30 juta won. Sementara itu, bagi yang memelihara, mengembangbiakkan atau mendistribusikan anjing untuk konsumsi, ancaman hukumannya adalah penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal 20 juta won
Kapan Indonesia akan melakukan hal serupa?
Comments