KOTA TANGERANG MENJADI KOTA KE-90 YANG MELARANG PERDAGANGAN DAGING ANJING DAN KUCING!
Pada hari Selasa 17 Desember 2024 lalu, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menghadiri audiensi bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Kota Tangerang. Audiensi ini diwakili dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanian, Bapak drh. Ibnu Ariefyanto.
Dari hasil pertemuan ini, Kepala Bidang Pertanian, Bapak drh. Ibnu Ariefyanto, menyatakan Kota Tangerang sepakat untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Ini menjadikan Kota Tangerang sebagai kota ke-90 yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia!
Terima kasih @tangerangkota @dkp.tangerangkota , semoga ini menjadikan lebih banyak kota dan kabupaten yang melakukan pelarangan perdagangan daging anjing & kucing di Indonesia!
コメント