top of page
< Back

AKHIRNYA! 3 Regulasi pertama di wilayah Jawa Barat!

Berita Regulasi Pelarangan Perdagangan DAging Anjing dan Kucing

AKHIRNYA! 3 Regulasi pertama di wilayah Jawa Barat, menerbitkan surat edaran yang menentang perdagangan daging anjing yang kejam dan berbahaya!


Kami sangat senang bahwa akhirnya, setelah bertahun-tahun melakukan investigasi dan lobi di Jawa Barat, ketiga wilayah ini merupakan yang pertama telah menandatangani surat edaran (regulasi) yang menyatakan bahwa mereka tidak mengizinkan perdagangan & pembantaian anjing di kota/kabupaten mereka, bergabung dengan semakin banyak pemimpin wilayah yang mengambil langkah untuk menghapuskan perdagangan yang mengerikan ini ke dalam buku-buku sejarah!


TERIMA KASIH kota Banjar, Kab. Tasikmalaya & Kab. Sumedang yang telah menjadi pioner di Jawa Barat dan mengambil sikap untuk menyerukan Indonesia bebas daging anjing!


Dan masih ada kabar baik lainnya karena 2 kota lainnya sedang menyusun Peraturan daerah, Kota Cirebon dan Kabupaten Karawang! Mari Kawal bersama. Surat edaran tidak akan langsung menghentikan perdagangan, tetapi ini adalah langkah pertama yang diperlukan untuk memberantas perdagangan dan agar masyarakat aware bahwa perdagangan yang kejam ini Illegal. Bersama-sama kita dapat bekerja untuk mensosialisasikan regulasi dan mengedukasi masyarakat untuk mempercepat pengesahan Peraturan daerah yang membutuhkan waktu lebih lama.

Kami berharap semua stakeholder,pecinta hewan bergabung dengan kami dalam merayakan langkah bersejarah ini, karena ketika kami memulai kampanye ini, tidak ada kemauan untuk membahas masalah ini, tetapi sekarang, masalah ini mendapatkan perhatian yang layak dan dibutuhkan.


Mohon untuk terus bersuara di platform media sosial Anda karena suara Anda sangat penting dan membantu dalam mendorong perubahan!


#Indonesiadogmeatfree

Jika menemukan perdagangan di wilayah tersebut silahkan laporkan melalui halodmfi.org

bottom of page