top of page
WhatsApp Image 2025-11-05 at 19.29.35.jpeg

Usulan Undang-Undang Bersejarah untuk Melarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Diajukan ke Parlemen Indonesia oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia

Ditambahkan pada Senin, 11 November 2024

Para pengacara dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah menyerahkan tiga usulan legislasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevolusi perlindungan hewan pendamping di Indonesia, termasuk pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing yang kejam. Jika disahkan, ini akan menjadi undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus ditujukan untuk melindungi hewan pendamping, serta menjadikan Indonesia negara keenam di Asia yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

Rancangan undang-undang tersebut secara resmi diserahkan kepada Dr. Bob Hasan S.H., M.H., Kepala Legislasi bersama dengan sebuah surat terbuka kepada Presiden terpilih Prabowo atas nama para pendukung DMFI dari seluruh dunia yang mendesaknya untuk mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri perdagangan tersebut.

​

DMFI – sebuah koalisi yang terdiri dari organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional Jakarta Animal Aid Network, Animal Friends Jogja, Humane Society International, Animals Asia dan FOUR PAWS – telah berkampanye selama bertahun-tahun untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing, melakukan banyak investigasi mengejutkan terhadap jaringan bawah tanah pencuri, penyelundup, pedagang dan penjagal anjing dan kucing di Indonesia. Sebagai hasil dari kampanye DMFI, lebih dari 70 kota, kabupaten dan provinsi – termasuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta – telah memperkenalkan arahan dan peraturan untuk melarang perdagangan tersebut. Meskipun demikian, tidak ada larangan nasional yang diberlakukan, tanpa itu penegakan yang efektif tetap menjadi tantangan.

Finding Inspiration in Every Turn

WhatsApp Image 2025-11-05 at 19.29.35 (1).jpeg

Usulan-usulan terobosan ini bertujuan untuk memperkuat secara signifikan hukum nasional Indonesia yang saat ini masih terlalu lemah untuk memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan hewan dari penyiksaan dan penelantaran. Tiga rancangan regulasi legislasi nasional tersebut meliputi undang-undang perlindungan hewan pendamping, peraturan pemerintah untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing, serta peraturan presiden untuk membentuk satuan tugas penanggulangan rabies mematikan. Jika digabungkan, regulasi ini tidak hanya memperluas definisi kekejaman, penyiksaan, dan penelantaran hewan, tetapi juga memastikan adanya sanksi pidana yang sesuai dengan KUHP yang telah diamendemen, yaitu denda sebesar 10 – 50 juta rupiah dan hukuman penjara hingga 18 bulan.

​

Karin Franken, Koordinator Nasional DMFI mengatakan: “Usulan legislasi bersejarah ini merupakan peluang penting bagi Indonesia untuk menghapus perdagangan daging anjing dan kucing yang brutal dan berbahaya sekali dan untuk selamanya, demi menjaga kesejahteraan manusia dan hewan. Lebih dari satu juta anjing dan kucing setiap tahunnya dicuri, diperjualbelikan, dan dibunuh untuk dagingnya, dalam sebuah perdagangan yang secara langsung mengancam kesehatan masyarakat. Hewan-hewan tersebut mengalami perjalanan panjang yang menyiksa, sengatan panas, dehidrasi, dan penyakit, hanya untuk dipukuli, dibakar hidup-hidup, dan dibunuh demi daging yang sebenarnya hampir tidak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.”

​

Lola Webber, Koordinator Internasional DMFI menambahkan: “Perdagangan kejam daging anjing dan kucing juga menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima bagi kesehatan manusia dan mengancam komitmen Indonesia terhadap Target Global ‘Nol Kematian Akibat Rabies’ pada 2030. Perdagangan daging anjing benar-benar bertentangan dengan upaya eliminasi rabies, karena mendorong perpindahan besar-besaran anjing tanpa status kesehatan dan vaksinasi yang jelas antarprovinsi, yang mengganggu program vaksinasi dan memungkinkan penularan penyakit mematikan tersebut. Perdagangan daging anjing melanggar rekomendasi semua pakar kesehatan manusia dan hewan terkemuka dalam pengendalian rabies pada anjing, dan terdapat bukti kuantitatif maupun kualitatif dari seluruh kawasan yang menunjukkan risiko serius terhadap kesehatan publik. Dengan rabies yang masih endemik di 26 provinsi di seluruh Indonesia, ini adalah alasan yang sangat kuat untuk mendesak parlemen dan Presiden Prabowo mendukung pengesahan regulasi-regulasi ini dan menjadikan Indonesia negara berikutnya di Asia yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.”

Penjelasan tiga rancangan regulasi:

 

  • Undang-Undang Nasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Hewan Pendamping: Ini akan mengkriminalisasi berbagai tindakan kejam termasuk penyiksaan, penelantaran, penyetruman, peracunan, pemasungan atau pengurungan secara kejam, serta kekerasan fisik dan seksual (bestialitas). Undang-undang ini juga akan menetapkan dalam hukum prinsip-prinsip kepemilikan hewan peliharaan yang bertanggung jawab serta membentuk komite kesejahteraan hewan untuk, antara lain, memberikan saran mengenai perumusan dan pelaksanaan undang-undang kesejahteraan hewan. Undang-undang ini juga mencakup larangan terhadap semua aspek perdagangan daging anjing dan kucing termasuk mencuri, menangkap, membiakkan, memperdagangkan, menjual atau menyembelih anjing dan kucing untuk konsumsi manusia serta menjual daging anjing dan kucing untuk tujuan tersebut.

​

  • Peraturan Pemerintah tentang Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Secara Nasional: Ini akan menjadi undang-undang nasional pertama di Indonesia yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial. Berdasarkan undang-undang ini, akan menjadi ilegal untuk menangkap, mengangkut atau menyembelih anjing dan kucing untuk konsumsi serta menyimpan, mengemas, mengolah, mendistribusikan atau menjual daging mereka baik melalui pasar tradisional maupun pasar elektronik.

​

  • Peraturan Presiden tentang pembentukan perdagangan daging hewan penular rabies: Dengan pengakuan bahwa rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang endemik di 26 provinsi di Indonesia, dengan keterkaitan yang jelas dengan perdagangan daging anjing, undang-undang ini akan mendukung One Health Roadmap Indonesia untuk menghilangkan penyakit tersebut pada manusia secara nasional pada tahun 2030 dengan membentuk satuan tugas hukum untuk bekerja dengan lembaga penegak hukum guna secara langsung menangani perdagangan daging anjing dan kucing. Satuan tugas tersebut akan diberdayakan untuk melakukan inspeksi dan investigasi serta meningkatkan penegakan hukum dan penuntutan hukum dalam kasus pelanggaran.

Sebuah jajak pendapat Nielsen pada Januari 2021 yang ditugaskan oleh DMFI mengungkapkan bahwa 93% masyarakat Indonesia mendukung larangan nasional daging anjing dengan kurang dari 5% yang pernah mengonsumsi daging anjing dan 88% setuju bahwa isu perdagangan daging anjing dan konsumsi daging anjing perlu segera ditangani oleh semua partai politik.

Di seluruh Asia, perdagangan dan penyembelihan, penjualan dan konsumsi anjing dan kucing secara eksplisit dilarang di Taiwan, Hong Kong, Filipina, Thailand dan Korea Selatan (mulai berlaku 2027). Di negara lain seperti Singapura dan Malaysia, meskipun tidak ada larangan eksplisit, perdagangan tersebut pada dasarnya dilarang berdasarkan undang-undang kesejahteraan hewan, kekejaman terhadap hewan, dan peraturan higienis makanan hewani. Selain itu, perdagangan ini dilarang di dua kota besar di daratan Tiongkok (Shenzhen dan Zuhai) dan kota Siem Reap di Kamboja. Jika disahkan menjadi undang-undang, regulasi yang diusulkan akan menjadikan Indonesia bangsa atau wilayah keenam di Asia yang secara eksplisit melarang perdagangan tersebut.

​

Sekarang setelah regulasi tersebut telah diajukan ke Parlemen, masa peninjauan dan pembahasan akan berlangsung akhir bulan ini untuk memutuskan apakah undang-undang nasional disetujui untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional. Jika disetujui, dan setelah dengar pendapat publik, larangan perdagangan daging anjing dan kucing dapat diberlakukan dalam waktu lima tahun. Peraturan pemerintah kemudian akan dibuat tidak lebih dari dua tahun setelahnya sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nasional baru tersebut. Presiden Prabowo sendiri memiliki keleluasaan penuh untuk meratifikasi peraturan presiden kapan saja setelah pembahasan dengan Parlemen.

#HALODMFI  merupakan platform untuk kawan - kawan #DMFI, dalam gerakan akar rumput perjuangan, untuk bersama - sama menginformasikan dan berbagi mengenai edukasi, laporan, informasi dan menjadi relawan, mendukung Indonesia bebas dari perdagangan dari anjing dan kucing.

 

Kampanye Dog Meat Free Indonesia (DMFI), telah dimulai sejak tahun 2017, dan dikoordinir serta digerakkan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic), Humane World for Animals, FOUR PAWS International, Animals Asia, Animal Friends Jogja, dan Natha Satwa Nusantara. Pelajari lebih lanjut mengenai kami disini.

Join Action

Berita Terbaru

Siaran Pers

DMFI Supporter

Berita

Resources

Data Regulasi

Tentang Kami

Kampanye Kami

Laporkan Warung

Kontak Kami

  • Email
  • Whatsapp

+628-1231-112 (Hotline)

Ikuti Kami

© Copyright Koalisi Dog Meat Free Indonesia
bottom of page