

Koalisi Dog Meat Free Indonesia Serahkan Naskah Akademik Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke Baleg DPR RI
Ditambahkan pada Kamis, 13 November 2025
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan).
Penyerahan simbolis ini menjadi langkah penting dalam upaya mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap hewan serta penghentian praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
👉 Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan mengisi dan membagikan petisi dukungan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

Setiap tanda tangan adalah bentuk kepedulian dan komitmen untuk perlindungan hewan serta kesehatan masyarakat.

Kolaborasi Akademisi, Legislator, dan Masyarakat Sipil
Penyerahan naskah dilakukan dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Rancangan Pengaturan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan”. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Koalisi DMFI dengan Center for Law and Development Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLDS FHUI), serta didukung oleh UI Peduli Hewan dan Kucing FH UI.
FGD ini bertujuan memperkuat dasar akademik dan kebijakan agar larangan perdagangan daging anjing dan kucing memiliki pijakan hukum yang kuat dan implementatif.
Dukungan publik memiliki peran penting dalam memastikan proses legislasi ini berjalan hingga tahap pengesahan
Dukungan Fraksi Partai Politik
FGD dan penyerahan naskah akademik ini turut didampingi oleh perwakilan fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, dan PDI Perjuangan, yang menyampaikan dukungan terhadap penguatan regulasi kesejahteraan hewan di Indonesia.
​
RUU Linkesrawan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dengan Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
Mari Ambil Bagian: Dukung Melalui Petisi Publik
Proses legislasi tidak hanya bergantung pada pembahasan di parlemen, tetapi juga pada dukungan masyarakat luas. Suara publik menjadi faktor penting untuk memastikan pembahasan RUU Linkesrawan, khususnya larangan perdagangan daging anjing dan kucing, yang harus terus dikawal hingga disahkan.
Komitmen Mengawal Hingga Disahkan
Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh akademisi, fraksi partai, organisasi, komunitas, dan individu yang telah mendukung perjuangan ini. Koalisi berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi RUU Linkesrawan hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
​
Perjuangan belum selesai.
Mari bersuara, dukung petisi, dan kawal bersama hingga perlindungan hewan di Indonesia benar-benar terwujud.
