
PETISI PELARANGAN PERDAGANGAN DAGING ANJING DAN KUCING DI INDONESIA

COUNTDOWN
639,804
Signature | 1.000.000
Bersama Kita Lindungi Anjing dan Kucing!
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan telah masuk dalam Prolegnas 2026! Namun kami membutuhkan pertolonganmu! Bantu kami dengan mengisi petisi ini untuk mendorong segera disahkan RUU ini dan hentikan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia!
​
Setiap tahun, jutaan anjing di Indonesia – termasuk banyak diantaranya adalah anjing peliharaan yang dicuri – diangkut dan dipindahkan antar wilayah, untuk kemudian dibunuh dengan cara-cara keji. Perdagangan ini tidak hanya menyebabkan penderitaan luar biasa yang dialami hewan-hewan tersebut, tapi juga menjadi risiko besar yang mengancam kesehatan manusia dan keselamatan publik, terutama dalam bentuk transmisi penyakit rabies.
​
Meskipun hanya sebagian kecil orang Indonesia yang mengkonsumsi daging anjing, namun perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi menjadi ancaman bagi kesehatan seluruh bangsa Indonesia. Dengan alasan inilah, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa perdagangan anjing untuk konsumsi manusia adalah faktor penyebab penyebaran rabies di Indonesia.
​
Saatnya kita bersuara! Tindakan ini bukan hanya tentang melindungi hewan, tapi juga tentang melindungi kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab moral kita sebagai bangsa. Ayo kita ciptakan Indonesia yang lebih beretika, beradab, dan berkarakter mulia yang welas asih terhadap makhluk-makhluk yang terdekat dengan kita para manusia.
Tandatangani petisi ini untuk:
-
Menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
-
Mendorong legislator agar mendengarkan suara rakyat dan sahkan segera RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan!
Setiap tanda tangan berarti langkah nyata menuju perubahan. Jangan diam, jadilah bagian dari gerakan ini dan bantu sebarkan PETISI ini!
