top of page

Peraturan Gubernur No. 36/2025 Resmi Ditetapkan, Menempatkan Jakarta sebagai Pemimpin Nasional

ree

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) hari ini memuji Gubernur Jakarta atas penetapan resmi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36 Tahun 2025, yang melarang perdagangan dan penyembelihan anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Tonggak bersejarah ini menandai pertama kalinya pemerintah provinsi di Indonesia menetapkan regulasi yang mengikat secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing, mencerminkan praktik terbaik global dalam perlindungan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan pencegahan zoonosis.


“Ini adalah langkah bersejarah bagi Indonesia,” ujar Karin Franken, Direktur Nasional Dog Meat Free Indonesia. “Jakarta telah menunjukkan kepemimpinan moral dan komitmen yang berani untuk melindungi hewan dan masyarakat. Kami berharap hal ini menjadi standar bagi daerah lain di seluruh negeri.”


Langkah Perintis dalam Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan Hewan

Pergub No. 36/2025 memperkenalkan ketentuan tegas yang mencakup:

• Larangan membeli dan menjual hewan penular rabies (termasuk anjing dan kucing) untuk konsumsi manusia

• Larangan menyembelih atau membunuh anjing dan kucing untuk makanan

• Sanksi administratif tegas, termasuk peringatan tertulis, penyitaan hewan dan produk, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha Implementasi dan penegakan telah ditugaskan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait lainnya.


Regulasi ini memperkuat upaya nasional Indonesia dalam eliminasi rabies dan memajukan pendekatan One Health yang mengakui keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.


Hasil Kolaborasi dan Advokasi Berbasis Bukti


Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kebijakan resmi yang diselenggarakan pada 13 Oktober 2025 antara DMFI dan Gubernur Jakarta, dengan dukungan dari Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI; pakar kesejahteraan hewan terkemuka Indonesia Drh. Wiwiek Bagja; dan Francine Widjojo, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.


DMFI menyampaikan bukti ilmiah dan analisis hukum yang komprehensif yang menunjukkan tidak hanya risiko kesehatan masyarakat yang ekstrem terkait perdagangan daging anjing dan kucing — termasuk penularan rabies — tetapi juga pertentangannya dengan prinsip kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.



Seruan untuk Replikasi Nasional


DMFI mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengadopsi kebijakan serupa dan mendukung para legislator nasional dalam mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) guna memastikan kerangka hukum yang terpadu.


“Jakarta telah membuka jalan,” ujar Franken. “Ini adalah momen penentu bagi Indonesia yang lebih sehat dan berperikemanusiaan. Kami mendorong setiap daerah untuk mengikuti contoh berani ini dan membantu mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing secara nasional.”


Kontak Media

Dog Meat Free Indonesia (DMFI)

 
 

ree

Langkah bersejarah tengah diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda).


Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hewan dan peningkatan kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat citra Jakarta sebagai kota global yang beradab dan berwelas asih terhadap hewan.


Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pencegahan penyebaran rabies di Ibu Kota, yang selama ini menjadi salah satu risiko utama dari perdagangan dan konsumsi daging anjing.


ree
💬 “Mudah-mudahan Jakarta bisa jadi contoh bagi daerah lain,” ujar Gubernur Pramono Anung dalam audiensi di Balai Kota bersama Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

DMFI menyambut positif komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini. Larangan resmi terhadap perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing akan menjadi preseden penting bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk mengikuti langkah serupa, demi kesejahteraan hewan dan masyarakat.


Kami mengajak seluruh pihak; mulai dari aktivis, organisasi perlindungan hewan, anggota dewan, hingga masyarakat, untuk mendukung penuh proses penyusunan dan pengesahan Pergub serta Perda ini, agar segera diterapkan secara tegas di lapangan.


Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, serta semua pihak yang telah berjuang bersama mewujudkan perubahan ini.


ree

Dengan langkah ini, Jakarta siap menjadi contoh kota bebas perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia; sebuah simbol kemajuan moral, kesehatan, dan kemanusiaan.

 
 

SIAP KAWAL RUU PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN!


Hari ini, Selasa 23 September 2025, Koalisi Dog Meat Free Indonesia secara resmi diundang untuk bertemu dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang diwakili oleh Bapak Charles Honoris (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI), Bapak Sturman Panjaitan (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI), serta Bapak Nico Siahaan (Komisi X) , Ibu Irine Roba (Komisi V), Bapak I Ketut Kariyasa (Komisi VIII), Bapak Sofwan Dedy Ardyanto (Komisi V) dan Ibu Siti Aisyah (Komisi XIII).


Setelah pertemuan tersebut, PDI-P secara resmi menyatakan dukungannya terhadap RUU perlindungan hewan dan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, menjadikannya partai politik ke-4 yang mendukung inisiatif penting ini.


Komitmen ini membawa sebuah langkah maju yang signifikan untuk mendorong agar pembahasan agar Pelarangan Perdagangan daging anjing dan kucing yang diusulkan masuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan untuk Prolegnas Prioritas 2026.


Dengan dukungan politik yang semakin kuat, pelarangan ini kini berada di jalur yang jelas menuju pembahasan tahun 2026, dengan dukungan politik lintas partai yang semakin kuat!


Ini merupakan langkah besar bagi kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, serta seluruh organisasi dan komunitas perlindungan hewan di Indonesia! Terima kasih kepada rekan rekan dan kawan organisasi, komunitas dan aktivis, MARI KITA KAWAL RUU bersama, hingga diSAHKAN! (Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Selasa 23 September 2025)

 
 

Join Action

Berita Terbaru

Siaran Pers

DMFI Supporter

Berita

Resources

Data Regulasi

Tentang Kami

Kampanye Kami

Laporkan Warung

  • Email
  • Whatsapp

Kontak Kami

+628-5695-454300 (Hotline)

Ikuti Kami

© Copyright Koalisi Dog Meat Free Indonesia
bottom of page