Peraturan Gubernur No. 36/2025 Resmi Ditetapkan, Menempatkan Jakarta sebagai Pemimpin Nasional

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) hari ini memuji Gubernur Jakarta atas penetapan resmi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36 Tahun 2025, yang melarang perdagangan dan penyembelihan anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tonggak bersejarah ini menandai pertama kalinya pemerintah provinsi di Indonesia menetapkan regulasi yang mengikat secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing, mencerminkan praktik terbaik global dalam perlindungan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan pencegahan zoonosis.
“Ini adalah langkah bersejarah bagi Indonesia,” ujar Karin Franken, Direktur Nasional Dog Meat Free Indonesia. “Jakarta telah menunjukkan kepemimpinan moral dan komitmen yang berani untuk melindungi hewan dan masyarakat. Kami berharap hal ini menjadi standar bagi daerah lain di seluruh negeri.”
Langkah Perintis dalam Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan Hewan
Pergub No. 36/2025 memperkenalkan ketentuan tegas yang mencakup:
• Larangan membeli dan menjual hewan penular rabies (termasuk anjing dan kucing) untuk konsumsi manusia
• Larangan menyembelih atau membunuh anjing dan kucing untuk makanan
• Sanksi administratif tegas, termasuk peringatan tertulis, penyitaan hewan dan produk, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha Implementasi dan penegakan telah ditugaskan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait lainnya.
Regulasi ini memperkuat upaya nasional Indonesia dalam eliminasi rabies dan memajukan pendekatan One Health yang mengakui keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Hasil Kolaborasi dan Advokasi Berbasis Bukti
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kebijakan resmi yang diselenggarakan pada 13 Oktober 2025 antara DMFI dan Gubernur Jakarta, dengan dukungan dari Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI; pakar kesejahteraan hewan terkemuka Indonesia Drh. Wiwiek Bagja; dan Francine Widjojo, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
DMFI menyampaikan bukti ilmiah dan analisis hukum yang komprehensif yang menunjukkan tidak hanya risiko kesehatan masyarakat yang ekstrem terkait perdagangan daging anjing dan kucing — termasuk penularan rabies — tetapi juga pertentangannya dengan prinsip kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.
Seruan untuk Replikasi Nasional
DMFI mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengadopsi kebijakan serupa dan mendukung para legislator nasional dalam mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) guna memastikan kerangka hukum yang terpadu.
“Jakarta telah membuka jalan,” ujar Franken. “Ini adalah momen penentu bagi Indonesia yang lebih sehat dan berperikemanusiaan. Kami mendorong setiap daerah untuk mengikuti contoh berani ini dan membantu mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing secara nasional.”
Kontak Media
Dog Meat Free Indonesia (DMFI)
Email: merry@jaandomestic.com



















