JAWA BARAT
Provinsi Jawa Barat
Surat Himbauan Nomor 7705/PT.01.04.03/keswanvet Tahun 2023 Pengawasan peredaran daging anjing di Jawa Barat
Kota Tasikmalaya
Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing
Kota Cirebon
Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing
Kota Banjar
Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing
Kota Bandung
Surat Edaran Nomor 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies
Kabupaten Tasikmalaya
Surat Edaran Nomor B/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing
Kabupaten Sumedang
Surat Edaran Nomor B/843/TN.01.04.11/IX/2023 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non halal
Kabupaten Subang
Surat Himbauan Nomor PT.01/4078/Disnakeswan
Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing di kabupaten Subang - Surat Edaran Nomor PT.01/4773/Disnakeswan
Tahun 2023 Pengawasan Perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Surat Himbauan Nomor PT.05.06/2343/Diskannak/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Surat Himbauan Nomor 524/2809/DISTAN.4/XI/2023 Tahun 2023
Kabupaten Majalengka
Surat Himbauan Nomor PT.00.03/1441/Bidnak Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing di Majalengka
Kabupaten Kuningan
Surat Himbauan Nomor 524/1178/Diskanak Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di kabupaten Kuningan
Kabupaten Karawang
Surat Edaran Nomor 510.34/5747/DPKP Tahun 2023 Tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing
Kabupaten Indramayu
Surat Himbauan Nomor 524/3427/Keswan Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing
Kabupaten Cianjur
Surat Himbauan Nomor B/524/1289/XI/2023 Tahun 2023 Tentang larangan peredaran daging anjing di Kabupaten Cianjur
Kabupaten Bandung
Surat Himbauan Nomor 500.7.2.4/072/1953 Tahun 2023 Pengawasan lalu lintas hewan penular rabies dan produk hewan non pangan