PROVINSI SULAWESI TENGAH MENERBITKAN SURAT EDARAN PENGAWASAN PEREDARAN DAN PERDAGANGAN DAGING ANJING DAN KUCING
- ariesurya7
- 5 hari yang lalu
- 1 menit membaca
Dalam rangka memerangi rabies dan perdagangan daging anjing dan kucing, DMFI mengadakan audiensi bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan Maret silam. Audiensi ini berlangsung dengan sangat baik dan per 17 Juli 2025, Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Pengawasan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Terima kasih banyak Provinsi Sulawesi Tengah atas respon postifnya dan semoga dengan adanya surat edaran ini, semakin kuat kerja sama dalam memerangi rabies dan perdagangan daging anjing dan kucing!
Comments