Victory! DKI JAKARTA AKAN MENERBITKAN PERGUB PELARANGAN PERDAGANGAN DAGING ANJING DAN KUCING!!
- Nabila Sari Permata
- 6 jam yang lalu
- 1 menit membaca

Langkah bersejarah tengah diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda).
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hewan dan peningkatan kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat citra Jakarta sebagai kota global yang beradab dan berwelas asih terhadap hewan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pencegahan penyebaran rabies di Ibu Kota, yang selama ini menjadi salah satu risiko utama dari perdagangan dan konsumsi daging anjing.
💬 “Mudah-mudahan Jakarta bisa jadi contoh bagi daerah lain,” ujar Gubernur Pramono Anung dalam audiensi di Balai Kota bersama Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
DMFI menyambut positif komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini. Larangan resmi terhadap perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing akan menjadi preseden penting bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk mengikuti langkah serupa, demi kesejahteraan hewan dan masyarakat.
Kami mengajak seluruh pihak; mulai dari aktivis, organisasi perlindungan hewan, anggota dewan, hingga masyarakat, untuk mendukung penuh proses penyusunan dan pengesahan Pergub serta Perda ini, agar segera diterapkan secara tegas di lapangan.
Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, serta semua pihak yang telah berjuang bersama mewujudkan perubahan ini.
Dengan langkah ini, Jakarta siap menjadi contoh kota bebas perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia; sebuah simbol kemajuan moral, kesehatan, dan kemanusiaan.





Komentar