DPRD Jawa Tengah Dukung Percepatan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
- 11 Apr
- 2 menit membaca
DPRD Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong percepatan revisi regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Isu ini tidak hanya dilihat dari sisi perlindungan hewan, tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan di Indonesia.
Pada 6 April 2026, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menghadiri undangan resmi dari DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk membahas arah kebijakan tersebut. Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mempercepat proses regulasi, sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Jawa Tengah menyampaikan dukungan terhadap percepatan regulasi dan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. DMFI diharapkan dapat berperan aktif dalam proses sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, sehingga implementasi nantinya tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup aspek transisi ekonomi bagi pihak-pihak yang terdampak. Pemerintah bersama DMFI berencana menyiapkan opsi usaha alternatif agar perubahan ini dapat berlangsung secara adil. Pendekatan sangat penting untuk memastikan bahwa pelarangan tidak menimbulkan tekanan ekonomi yang berlebihan, namun juga memastikan bahwa arah kebijakan akan terus berkelanjutan.
Dari sisi regulasi, DPRD mengungkapkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2014 akan dicabut dan disusun ulang. Regulasi baru ditargetkan masuk dalam Prolegda tahun 2027, dengan pengajuan judul Perda baru yang dapat dimulai pada November 2026. Sementara itu, revisi Pergub Nomor 65 Tahun 2015 juga tengah dipersiapkan dan ditargetkan rilis pada Oktober atau November 2026 sebagai langkah awal sebelum Perda baru disahkan.
DPRD juga mendorong agar sosialisasi dilakukan secara lebih intensif dan masif di seluruh wilayah Jawa Tengah. DMFI menyatakan kesiapan untuk mendukung dan memantau setiap tahapan proses tersebut, mulai dari penyusunan kebijakan hingga implementasi di masyarakat.
Langkah percepatan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan komitmen terhadap perlindungan hewan, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap isu kesehatan publik dan keamanan pangan. Perubahan ini menandai arah kebijakan yang semakin kuat menuju sistem yang lebih etis dan bertanggung jawab.



Komentar