Kabupaten Parigi Moutong Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
- 29 Mar
- 2 menit membaca
Langkah Nyata Pemerintah Daerah untuk Perlindungan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah progresif dalam memperkuat perlindungan kesejahteraan hewan sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa anjing dan kucing bukanlah hewan ternak untuk konsumsi. Oleh karena itu, segala bentuk perdagangan maupun pemotongan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi dinyatakan tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dasar Hukum dan Urgensi Kebijakan
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa praktik perdagangan daging anjing dan kucing merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesejahteraan hewan. Selain itu, peredaran daging yang tidak terawasi berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit zoonosis, termasuk rabies, yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia.
Peran Aparat dan Masyarakat
Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah menginstruksikan:
Aparat kecamatan serta pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik perdagangan daging anjing dan kucing
Pelarangan kegiatan usaha pemotongan anjing dan kucing untuk konsumsi
Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik perdagangan tersebut di lingkungannya
Langkah kolaboratif ini menegaskan bahwa perlindungan hewan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Komitmen Daerah Menuju Indonesia Bebas Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Terbitnya surat edaran ini menunjukkan bahwa semakin banyak pemerintah daerah di Indonesia yang mulai mengambil tindakan nyata dalam menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing. Inisiatif ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya kesejahteraan hewan serta keamanan pangan.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mengambil langkah tegas dan progresif ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan regulasi serupa.
Dorongan untuk Regulasi Nasional
Langkah di tingkat daerah ini semakin memperkuat urgensi pengesahan regulasi nasional melalui gerakan #SahkanRUU. Diperlukan payung hukum yang komprehensif di tingkat nasional agar pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemerintah pusat, harapan untuk mewujudkan Indonesia bebas dari perdagangan daging anjing dan kucing menjadi semakin nyata.



Komentar