Menanggapi Isu Kontrol Populasi Anjing Liar di Belitung
- ariesurya7
- 28 Mei
- 1 menit membaca
Kami dari @dogmeatfreeindonesia sangat menyarankan pendekatan humanis berbasi prinsip One Health One Welfare, terhadap kontrol populasi di wilayah Kota/ Kabupaten di Indonesia. Solusi lainnya adalah bekerjasama dengan LSM dan komunitas, serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Lokal.
Penting untuk dipahami bahwa eliminasi masal bukanlah solusi jangka panjang dan tidak efektif. Pendekatan ini terbukti tidak menyelesaikan masalah dan justru berisiko memperburuk situasi, seperti:
1. Penyebaran rabies tidak bergantung pada jumlah populasi anjing.
2. Wilayah yang dikosongkan akan segera diisi kembali oleh anjing baru.
3. Anjing yang sudah divaksin juga ikut terbunuh, menurunkan imunitas kelompok.
4. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum, antara lain:
- Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Hewan
Pengendalian populasi hewan, termasuk anjing liar, seharusnya dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan manusiawi, melalui:
- Vaksinasi massal
- Sterilisasi & manajemen populasi
- Edukasi masyarakat
- Eliminasi selektif dengan metode yang etis dan sesuai standar kedokteran hewan
- ā Kerjasama dengan komunitas dan LSM
- ā Kerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indoensia setempat
Dalam hal ini #DMFI terbuka untuk berdiskusi bersama pihak yang terkait demi menciptakan solusi pengendalian populasi yang efektif.
Sudah saatnya kita hentikan praktik kekerasan terhadap hewan.
Perlakuan kejam terhadap hewan bukan hanya masalah moral, tapi juga pelanggaran hukum.
Sumber referensi:
Comments