PENGEPUL ANJING DIVONIS HUKUMAN PENJARA
- ariesurya7
- 2 hari yang lalu
- 1 menit membaca
Pelaku Pengepul Anjing untuk Dikonsumsi Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 10 Juta!
Pada 16 November 2024, DMFI dan Animal Hope Shelter melakukan penggrebekan sebuah rumah pengepul anjing di Banyuwangi. Sebanyak 64 ekor anjing akan dibawa ke Solo Raya, untuk nantinya dijual dagingnya. Per 10 April 2024, pelaku divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda 10 juta rupiah.
Comments