top of page

PENGEPUL ANJING DIVONIS HUKUMAN PENJARA

  • ariesurya7
  • 2 hari yang lalu
  • 1 menit membaca


Pelaku Pengepul Anjing untuk Dikonsumsi Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 10 Juta!


Pada 16 November 2024, DMFI dan Animal Hope Shelter melakukan penggrebekan sebuah rumah pengepul anjing di Banyuwangi. Sebanyak 64 ekor anjing akan dibawa ke Solo Raya, untuk nantinya dijual dagingnya. Per 10 April 2024, pelaku divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda 10 juta rupiah.

Comments


TENTANG #HALODMFI

DOG MEAT FREE INDONESIA

#HALODMFI  merupakan platform untuk kawan - kawan #DMFI, dalam gerakan akar rumput perjuangan, untuk bersama - sama menginformasikan dan berbagi mengenai edukasi, laporan, informasi dan menjadi relawan, mendukung Indonesia bebas dari perdagangan dari anjing dan kucing.

 

Kampanye Dog Meat Free Indonesia (DMFI), telah dimulai sejak tahun 2017, dan dikoordinir serta digerakkan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic), Animal Friends Jogja, Humane Society International, FOUR PAWS International dan Animals Asia. Pelajari lebih lanjut mengenai kami disini.

WHATSAPP HOTLINE CHAT

KONTAK KAMI

info@halodmfi.org

Ā© Copyright Koalisi Dog Meat Free Indonesia
bottom of page