Gubernur Lampung, melalui Pj. Sekretaris Daerah, secara resmi telah mengeluarkan statement position Pemerintah Provinsi Lampung terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran No. 89 Tahun 2025.
Langkah ini menjadi langkah penting dalam perlindungan hewan dan menjaga kesehatan masyarakat. Namun, perjuangan belum selesai. Kita perlu terus mendorong agar kebijakan ini diikuti dengan regulasi yang lebih tegas dan penegakan hukum yang nyata di lapangan.
DMFI tetap aktif mengawal dan mendorong agar isu ini menjadi perhatian daerah dan nasional. Semoga menjadi inspirasi bagi daerah lain. Untuk itu yuk kita terus bergandengan tangan dan lawan bersama kekejaman ini.
Ayo, dorong pemimpin di wilayah masing-masing untuk bersikap!!
Tag dan mention mereka—suara publik adalah kekuatan perubahan.
Lawan bersama perdagangan daging anjing dan kucing!

















